Kamis, 28 Juni 2018

Konsultan Engineering

Pengertian Konsultan Engineering
          Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien.
            Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
            Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
            Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
Prosedur Pendirian Bisnis  Konsultan Engineering

1.        Pendirian Bisnis
International Finance Corporation merupakan salah satu organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari 183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan, tahapan-tahapan tersebut, yaitu:


a.       Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang diproduksi.

b.        Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

c.        Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

d.       Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

2.        Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja. Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·                 Adanya pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja serta si pemberi kerja.
·                 Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja yang telah disepakati.
·                 Waktu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
·         Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.

3.        Kontrak Bisnis
            Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
            Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

4.        Pengertian Prosedur
           Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, Prsedur Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan sebagainya.
            Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.

Profesi Bidang Industri, Jobdesk Bidang Profesi Dan Sertifikat keahlian
1. IDENTITAS JABATAN
Nama Jabatan: Kepala Bagian Produksi
Bertanggung Jawab Kepada: Manager Produksi
Membawahi Jabatan: Kepala Seksi Produksi

2. RINGKASAN TUGAS JABATAN

A.    Mengawasi pelaksanaan proses produksi, mulai dari bahan baku awal sampai menjadi barang jadi.

B.    Mengawasi pemakaian bahan baku, pemakaian packing material dan bahan pembantu lainnya dengan meminimalkan pemborosan dan kegagalan proses.

C.      Menjaga dan mengawasi agar mutu bahan baku dalam proses dan mutu barang jadi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

D.       Menjaga dan mengawasi kalancaran dan keseimbangan proses yang meliputi:

Mengefektifkan penggunaan sumber daya manusia dengan menekan absensi, peningkatan disiplin dan tata tertib.
·      Konsistensi dalam menerapkan metode kerja dan keselamatan kerja.
·      Mengefektifkan pengoperasian peralatan dan mesin - mesin yang ada.
·      Menjaga kebersihan peralatan, mesin dan lingkungan kerja.
·      Mengawasi pembuatan laporan produksi, yang meliputi laporan absensi, pemakaian bahan baku, hasil produksi, dan jam berhenti (stoppage) tiap - tiap mesin.
3. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
A. Wewenang
·    Berwenang melimpahkan sebagian tugasnya kepada bawahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·         Berwenang menandatangani dokumen, surat - surat yang berhubungan dengan pelaksanaan produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·    Berwenang menilai, menyampaikan usul promosi, degradasi dan alih tugas bawahannya sampai tingkat kepala regu.
·         Berwenang menilai dan menetapkan promosi, degradasi dan alih tugas operator.
·         Berwenang mengajukan usul kepada Manager dibidang pelaksanaan produksi.

B. Tanggung Jawab
·         Bertanggung jawab atas tegaknya disiplin dan tata tertib perusahaan diseluruh unit yang dipimpinnya.
·         Bertanggung jawab atas hasil kerja bawahannya dengan berkewajiban untuk mentransfer ilmu dan keahliannya minimal sampai tingkat Kepala regu.
·         Bertanggung jawab atas terkendalinya pemakaian bahan baku, packing material dan bahan pembantu lainnya.
·         Bertanggung jawab atas pengoperasian peralatan dan mesin untuk mencapai target kwalitas dan kwantitas produksi.
·         Bertanggung jawab atas rahasia perusahaan khususnya dibidang teknologi produksi.
4.         SERTIFIKAT KEAHLIAN
Sertifikat Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi.
PERMOHONAN SKA
Untuk mendapatkan SKA, permohonan dapat diajukan melalui asosiasi profesi yang telah diberikan wewenang oleh LPJK untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga ahli Tenaga ahli. Asosiasi profesi tersebut antara lain;
·         Asosiasi Profesionalis Elektrikal indonesia (APEI)
·         Asosiasi Tenaga Konstruksi Indonesia (ATAKINDO)
·         Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI)
·         Persatuan Insinyur Professional Indonesia (PIPI)
·         Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI)
·         Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
·         Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
·         Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)

PERSYARATAN SKA
Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
·      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
·      Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tenaga ahli;
·      Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
·  Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
MASA BERLAKU SKA
Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk mendapatkan SBU tersebut, minimal dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Bidang (PJK) oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK Asing.

Tenaga ahli disini adalah seseorang yang memiliki keahlian dan disiplin ilmu sesuai dengan Klasifikasi tenaga ahli jasa kontruksi, berpendidikan minimal D3, S1, S2 atau S3 dengan latar belakang pendidikan/jurusan sipil, arsitektur, mesin, listrik, elektronika, telekomunikasi, teknik lingkungan, gedologi dan latar belakang teknik lainnya.


Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar