Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri
tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk
biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan
khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka
sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar
memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri
dengan staf atau klien.
Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi
sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar,
penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang
sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat
bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang
mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan
pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di
staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar
yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu
contoh adalah menggunakan konsultan sebagai alternatif selama tahap
pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan dengan pengalaman di daerah
tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau bahkan berbulan-bulan dari
jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf menghindari kesalahan mereka
dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai titik tertentu, staf permanen
kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam
perannya ini, konsultan dapat memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif.
Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam
keyakinan. Konsultan adalah alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan
atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer tidak dapat membenarkan
pergeseran tugas anggota staf yang ada.
Prosedur
Pendirian Bisnis Konsultan Engineering
1.
Pendirian Bisnis
International Finance Corporation merupakan salah satu
organisasi dibawah Bank Dunia, menempatkan Indonesia di peringkat ke-122 dari
183 negara yang disurvei untuk dapat mengetahui tingkat kemudahan dalam
mendirikan usaha di satu negara. Sebagai informasi tambahan, Indonesia bahkan
pernah berada di bawah Ethiopia, sebuah negara kecil di Afrika yang dulu pernah
mengalami bencana kelaparan dahsyat, yang dalam survei tersebut berada di
peringkat ke-107. Secara umum pendirian bisnis memiliki empat tahapan,
tahapan-tahapan tersebut, yaitu:
a.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan yang sudah skala besar hal ini menjadi
suatu prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah didapatkannya
sebuah izin, prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa
izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Beberapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk bukti surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan terhadap perusahaan lain agar dapat mendistribusikan barang yang
diproduksi.
b.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti berlandaskan badan
hukum. Namun setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan guna
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang telah berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang cukup banyak. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan kepada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sampai Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(UU PMA).
c.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Suatu badan usaha dikelompokkan kedalam beberapa jenis
berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalaninya. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin tentu harus disesuaikan dengan departemen
yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
d.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin dalam usaha yang dilakukan
oleh badan usaha tersebut. Namun diluar itu, badan usaha juga harus memiliki
izin dari beberapa departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan
operasional badan usaha yang dijalankannya seperti, Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai
langkah selanjutnya, kegiatan ini harus memiliki sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
2.
Kontrak Kerja
Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak
kerja diperusahaan ditempat ia bekerja untuk mengetahui status si pekerja.
Kontrak kerja merupakan suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja dan
pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk
waktu tidak tertentu yang didalamnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
pekerja bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya menerangkan dengan jelas pekerja
memiliki hak dan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur-prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata didalamnya
menjelaskan bahwa yang dinamakan kontrak kerja harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
· Adanya
pekerja dan pemberi kerja antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan
yang tidak sama didalam perusahaan. Ada pihak yang kedudukannya diatas yaitu
pemberi kerja dan ada pihak yang kedudukannya dibawah yaitu pekerja. Karena
pemberi kerja mempunyai hak dan kewenangan untuk memerintah pekerja, maka
kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak dan kewajiban pekerja
serta si pemberi kerja.
· Pelaksanaan
Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di
perjanjian kerja yang telah disepakati.
· Waktu
Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh
pemberi kerja.
·
Adanya Upah yang diterima. Upah menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah merupakan suatu penerimaan sebagai
imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang
telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan
dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
3.
Kontrak Bisnis
Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak
bisnis, ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang
bentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari
terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat
mengajukan kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian
dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya
tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat
bahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan
salah satu sumber dari perikatan.
4.
Pengertian Prosedur
Prosedur
adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus
dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh
hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan
keselamatan kerja, Prsedur Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan
sebagainya.
Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas,
langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan
proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan
suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur
biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.
Profesi
Bidang Industri, Jobdesk Bidang Profesi Dan Sertifikat keahlian
1. IDENTITAS
JABATAN
Nama
Jabatan: Kepala Bagian Produksi
Bertanggung
Jawab Kepada: Manager Produksi
Membawahi
Jabatan: Kepala Seksi Produksi
2. RINGKASAN
TUGAS JABATAN
A.
Mengawasi pelaksanaan proses produksi, mulai dari bahan baku awal sampai
menjadi barang jadi.
B.
Mengawasi pemakaian bahan baku, pemakaian packing material dan bahan pembantu
lainnya dengan meminimalkan pemborosan dan kegagalan proses.
C.
Menjaga dan mengawasi agar mutu bahan baku dalam proses dan mutu barang
jadi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
D.
Menjaga dan mengawasi kalancaran dan keseimbangan proses yang
meliputi:
Mengefektifkan penggunaan sumber
daya manusia dengan menekan absensi, peningkatan disiplin dan tata tertib.
· Konsistensi dalam menerapkan metode
kerja dan keselamatan kerja.
· Mengefektifkan pengoperasian
peralatan dan mesin - mesin yang ada.
· Menjaga kebersihan peralatan, mesin
dan lingkungan kerja.
· Mengawasi pembuatan laporan
produksi, yang meliputi laporan absensi, pemakaian bahan baku, hasil produksi,
dan jam berhenti (stoppage) tiap - tiap mesin.
3. WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
A. Wewenang
· Berwenang melimpahkan sebagian tugasnya kepada
bawahannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Berwenang menandatangani dokumen,
surat - surat yang berhubungan dengan pelaksanaan produksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
· Berwenang menilai, menyampaikan usul
promosi, degradasi dan alih tugas bawahannya sampai tingkat kepala regu.
· Berwenang menilai dan menetapkan
promosi, degradasi dan alih tugas operator.
· Berwenang mengajukan usul kepada
Manager dibidang pelaksanaan produksi.
B. Tanggung
Jawab
· Bertanggung jawab atas tegaknya
disiplin dan tata tertib perusahaan diseluruh unit yang dipimpinnya.
· Bertanggung jawab atas hasil kerja
bawahannya dengan berkewajiban untuk mentransfer ilmu dan keahliannya minimal
sampai tingkat Kepala regu.
· Bertanggung jawab atas terkendalinya
pemakaian bahan baku, packing material dan bahan pembantu lainnya.
· Bertanggung jawab atas pengoperasian
peralatan dan mesin untuk mencapai target kwalitas dan kwantitas produksi.
· Bertanggung jawab atas rahasia
perusahaan khususnya dibidang teknologi produksi.
4.
SERTIFIKAT KEAHLIAN
Sertifikat
Keahlian atau SKA adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga
ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses
sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan
sertifikat badan usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana Konstruksi,
SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi
Terintegrasi.
PERMOHONAN SKA
Untuk mendapatkan SKA, permohonan dapat diajukan
melalui asosiasi profesi yang telah diberikan wewenang oleh LPJK untuk
melakukan verifikasi dan validasi data tenaga ahli Tenaga ahli. Asosiasi
profesi tersebut antara lain;
·
Asosiasi
Profesionalis Elektrikal indonesia (APEI)
·
Asosiasi
Tenaga Konstruksi Indonesia (ATAKINDO)
·
Perhimpunan
Ahli Teknik Indonesia (PATI)
·
Persatuan
Insinyur Professional Indonesia (PIPI)
·
Himpunan
Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI)
·
Ikatan
Arsitek Indonesia (IAI)
·
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
·
Ikatan
Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO)
PERSYARATAN SKA
Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga
Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi
penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus
sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi
/ subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur yang ditandatangani
oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
· Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon yang masih berlaku;
· Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) tenaga ahli;
· Photo ukuran 3 x 4 warna 2 lembar;
· Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa
seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar.
MASA BERLAKU SKA
Sertifikat Keahlian atau SKA berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk mendapatkan SBU tersebut, minimal dibutuhkan 2
(dua) orang tenaga ahli yang harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) untuk
dapat ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab
Bidang (PJK) oleh setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari
BUJK Nasional, BUJK PMA atau BUJK Asing.
Tenaga ahli disini adalah seseorang yang memiliki
keahlian dan disiplin ilmu sesuai dengan Klasifikasi tenaga ahli jasa
kontruksi, berpendidikan minimal D3, S1, S2 atau S3 dengan latar belakang
pendidikan/jurusan sipil, arsitektur, mesin, listrik, elektronika,
telekomunikasi, teknik lingkungan, gedologi dan latar belakang teknik lainnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar