BANDARA
Kita sering mendengar kata ini, hal yang ada dalam
pemikiran kita tentang tempat ini adalah Pesawat dan Lokasi pemberangkatan.
Kita hanya mengetahui tentang prosedur keberangkatan melalui trasportasinya
saja, tetapi tidak tahu persyaratan apa saja yang di kerjakan sebelum tempat
itu menjadi bandara.
Berikut adalah persyaratan pembuatan bandara :
IZIN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA
Perizinan Direktorat Bandar Udara
Dasar Hukum :
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
- Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
- Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.
Persyaratan :
- Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
- Pembangunan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
- Penyelenggara bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara paling lambat 1 tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1. Untuk
memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan bandar udara mengajukan
permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
·
Salinan keputusan penetapan lokasi;
·
Rencana induk bandar udara;
·
Bukti penguasaan tanah;
·
Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi
rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
·
Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah
disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2. Untuk
memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara
mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
1. Salinan
keputusan penetapan lokasi;
2. Rencana
induk bandar udara;
3. Bukti
penguasaan tanah;
4. Pertimbangan
teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
5. Dokumen
rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis
terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
6. Studi
analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
3. Direktur
Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari
kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
4. Menteri
menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur
Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumenditerima secara
lengkap;
5. Bupati/Walikota
menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah
dokumenditerima secara lengkap
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANANNAVIGASIPENERBANGANINDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara
Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum adalah
badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia
serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara
yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
2.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
3.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan
oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara
keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang
keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.
Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau
diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.
Menteri Teknis adalah menteri yang
bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian,
dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran
operasional dan keselamatan penerbangan.
7.
Direksi adalah organ Perum yang bertanggung
jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili
Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang
bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.
Syarat selajutnya adalah
maskapai atau pihak selaku pengurus bandara harus mengutamakan keselamatan
seluruh orang yang ada di bandara, dan harus memastikan keamanan tempat
tersebut terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Adapun tahap selanjutnya
yaitu:
Tata Perizinan
-
Pemberian Persetujuan Terbang
-
Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian
Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara
-
Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian
Tempat Kebisingan
-
Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian
Keselamatan Hasil Penerbangan
-
Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian
Rencana Induk Bandar Udara
Dan yang terakhir adalah
STANDAR PROSEDUR OPERASI