Selasa, 24 November 2015

SYARAT UTAMA PEMBUATAN BANDARA

BANDARA 

Kita sering mendengar kata ini, hal yang ada dalam pemikiran kita tentang tempat ini adalah Pesawat dan Lokasi pemberangkatan. Kita hanya mengetahui tentang prosedur keberangkatan melalui trasportasinya saja, tetapi tidak tahu persyaratan apa saja yang di kerjakan sebelum tempat itu menjadi bandara.
Berikut adalah persyaratan pembuatan bandara :

IZIN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA
Perizinan Direktorat Bandar Udara
Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.

Persyaratan :

  1. Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
  2. Pembangunan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
  3. Penyelenggara bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara paling lambat 1 tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1.    Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan  bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
·         Salinan keputusan penetapan lokasi;
·         Rencana induk bandar udara;
·         Bukti penguasaan tanah;
·         Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
·         Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2.    Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
1.    Salinan keputusan penetapan lokasi;
2.    Rencana induk bandar udara;
3.    Bukti penguasaan tanah;
4.    Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
5.    Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
6.    Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3.    Direktur Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
4.    Menteri menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap;
5.    Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap 


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANANNAVIGASIPENERBANGANINDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
2.    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
3.    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.    Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.    Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan.
7.    Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.    Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.

Syarat selajutnya adalah maskapai atau pihak selaku pengurus bandara harus mengutamakan keselamatan seluruh orang yang ada di bandara, dan harus memastikan keamanan tempat tersebut terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Adapun tahap selanjutnya yaitu:
Tata Perizinan
-       Pemberian Persetujuan Terbang
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Tempat Kebisingan
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Keselamatan Hasil Penerbangan
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Rencana Induk Bandar Udara

Dan yang terakhir adalah STANDAR PROSEDUR OPERASI