11 PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah
cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah
perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata.
Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari
Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan
tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila
(Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila)
yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan
etika berarti ilmu akhlak.
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini:
– Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
– Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
– Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa
etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek
atau sisi kehidupan manusianya.
Filsuf Aristoteles,
dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai
berikut:
• Terminius Techicus, Pengertian etika dalam
hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang mempelajari
masalah perbuatan atau tindakan manusia.
• Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi
Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
• Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu
tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the
science of good and the nature of the right)
• Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan
memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct,
recognize in respect to a particular class of human actions)
• Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip
moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state,
and moral principles as of an individual)
• Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science
of duty)
Macam-macam Etika
Dalam membahas Etika
sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis, yaitu
sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah manusia
secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka asas keseimbangan
antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara rohani dengan
jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan penciptanya.
Termasuk di dalamnya membahas nilai-nilai atau norma-norma yang dikaitkan
dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai berikut:
1. Etika
Deskriptif
Etika yang menelaah
secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang
dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya
Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni
mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan
situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan
dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan
dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang menetapkan
berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia
atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai
dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun
agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai
dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika
tersebut di atas dapat diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu
sebagai berikut:
1. Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang
filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari perilaku
manusia.
2. Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam kehidupan
bersama.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3. Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu
pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan nilai
baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan
adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan. Definisi etika
ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
2. Pengertian
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi
memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk profesi itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
CIRI KHAS PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang
selalu melekat pada profesi, yaitu :
Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi. Mengabdi pada kepentingan masyarakat,
artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita
dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki
tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata.
Seandainya semua
bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan
akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
Karekteristik Profesi Menurut Versi Lain:
Profesi adalah
pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai
karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar
karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada
profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai
pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar
pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.
Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan
untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
6. Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis
mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
7. Kode
etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
8. Mengatur
diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
9. Layanan
publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
10. Status
dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi
masyarakat.
Pengertian
Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme
mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah
yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita
sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan
Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja.
Profesi
mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan
latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan
begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian
dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam
diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan
pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat
seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
3. Pengertian
Organisasi Profesi dan Kode Etika Profesi
Organisasi
Profesi
Sebelumnya kita telah
membahas apa pengertian profesi dari sudut pandang penulis, jadi mungkin telah
terbesit dalam pikiran kita "apa itu organisasi profesi". Dalam
keseharian orang awam menganggap bahwa organisasi profesi adalah suatu kumpulan
profesi yang terintegrasi dengan baik.
Berikut
opini terhadap pengertian organisasi profesi yang bisa penulis curahkan dan
dibawah ini juga ditambahkan pengertian organisasi profesi yang digunakan
secara umum, Sehingga keduanya bisa dibandingkan.
Kode
Etika Profesi
Merupakan Prinsip-prinsip umum yang
dirumuskan dalam suatu profesi yang dimana akan berbeda satu dengan
yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun
yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik
profesi adalah:
a. KODE
ETIK INSINYUR INDONESIA
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
1.
Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
1. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
2. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
7. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
ORGANISASI PROFESI SERTA PII DI REGIONAL DAN GLOBAL
Organisasi profesi
merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.Organisasi
profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industry
baik regional maupun global:
Perhimpunan
Ahli Teknik Indonesia (PATI)
PATI merupakan suatu wadah pembinaan profesi para ahli
teknik dalam pembangunan nasional, yang didirikan di Jakarta pada tanggal 25
Juni 1985.PATI berdiri berdasarkan PANCASILA dan merupakan Organisasi profesi Keteknikan non-politik dan
tidak berafiliasi dengan Organisasi Sosial. PATI didirikan denMelaksanakan
maksud untuk persatuan pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan
nasional. Serta menghimpun segenap Ahli teknik Indonesia dalam usaha
meningkatkan produktifitas nasional.
Asosiasi
Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia (ASTTI) merupakan suatu asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib
selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang
ahli pelaksana jasa konstruksi. Kode etik ASTTI antara lain.
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar
Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki
kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan
hukum.
2.
Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara
serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian
profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
3.
Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk
meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai
tuntutan dari keprofesionalan.
4.
Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang
dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses
persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/ tindakan
tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
5.
Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam
membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada
Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
E-Mailing
list Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
Grup milis ini adalah
wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan
media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar
organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan
Kejuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan
Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan program-program KTII, 3 anggotanya,
yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU)
pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9
Program Utama yaitu:
1.
Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan
Tinggi dan Umum
2.
Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
3.
Pemberdayaan UKM
4.
Sertifikasi Insinyur Profesional
5.
Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
6.
Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
7.
Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian
Teknik Industri.
8.
Penerbitan Jurnal Teknik Industri
9.
International Conference on Resources Based
Industries.
BKSTI
(Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik
Industri Indonesia)
BKSTI didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat
ITB yang dihadiri oleh lebih dari 100 perwakilan perguruan tinggi. Tujuan
pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta
relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari
penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik
Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan
pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, dan menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi
teknik industri.
#Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Persatuan Insinyur
Indonesia (PII) adalah organisasi profesi yang didirikan di kota Bandung pada
tanggal 23 Mei 1953 untuk menghimpun para insinyur atau sarjana teknik di
seluruh Indonesia. PII memiliki beberapa kode etik, diantaranya.
1.
Catur Karsa
Mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan
dan kemamuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya, meningkatkan kompetensi dan martabat berdasrakan keahlian
professional keinsinyuran.
2.
Warna
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang
diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang
dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah
terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi
orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi
tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna
hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang
harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau
keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan
keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.
3.
Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan
warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu
komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di
atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan
artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas
kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik,
dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat.