PERATURAN DAN
REGULASI
Pengertian
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Pengertian
Regulasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah mengendalikan
perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau
menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau
kasus.
UU NO.19 YANG
BERHUBUNGAN DENGAN HAK CIPTA
Undang-undang No. 19
tahun2002 tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputerisasi adalah :
· KETENTUAN
UMUM
Pasal
1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
· LINGKUP
HAK CIPTA
Pasal
2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal
12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa
sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan
pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun
atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
c. Pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
· PERLIDUNGAN
HAK CIPTA
Dalam kerangka
perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan
hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti
hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan
perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan
perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap
mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya
ciptaannya.
Ciptaan yang dilindungi
hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato,
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu
atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Tidak ada Hak Cipta untuk kegiatan berikut ini :
a. ahasil
rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
· PEMBATASAN
HAK CIPTA
Dalam
Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, beberapa hal diatur sebagai
dianggap tidak melanggar hak cipta (pasal 14–18). Pemakaian ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.
Pemegang
Hak Cipta yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan izin kepada pihak lain
untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara
Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
Untuk
lembaga penyiaran yang menyisipkan suatu ciptaan, lembaga penyiaran ini harus
memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
apabila mengumumkan ciptaan dari pemilik ciptaan tersebut.
· Prosedur
Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta
atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui
konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002
pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat
diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai
pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK BISNIS DI BIDANG
PRODUKSI DAN DESIGN
1. Prosedur
Pendirian Bisnis
Dalam
melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat
bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan
usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung
pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan
untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
o Merupakan
bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
o Merupakan
kumpulan modal/saham,
o Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
o Pemegang
saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
o Adanya
pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
o Memiliki
komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
o Kekuasaan
tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara
umum sbb.:
1) Pemesanan
nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
o kuasa
pengurusan hanya bisa kepada Notaris
o dalam
jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen
Kehakiman atau nama menjadi expired
2) Pembuatan
akta Notaris (ps. 7 (1))
3) Pengurusan
ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus
pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4) Pembukaan
rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5) Permohonan
pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat
ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan
bisnis selanjutnya.
6) Pembuatan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi
criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas
lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan,
Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7) Pengumuman
pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
2. Kontrak
Kerja
Kontrak
kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai
perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi
ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi
kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena
begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca
dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat
kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat
tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan
diatasnya.Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat
kontrak kerja :
ü Pengangkatan
Dalam
surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku.
Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang
akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan
karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
ü Informasi
Gaji
Pastikan
nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian
kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah
rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara
perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan
gaji.
ü Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal
kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur.
Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta
besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
ü Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada
bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan
mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena
kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala
ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan
dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak
Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian.
Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak
menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak
Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak
Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta
notaries.Walaupun ada empat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut
tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan
dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa
Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries,
misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau
perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan
dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam,
Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian
oleh para pihak.
· Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat
dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis
Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan
antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang
diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai
contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri
adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat
dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis
Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture
Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum
Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting
Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum
asing dan lain-lain.
KONSULTAN ENGINEERING
Konsultan
adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga
dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya,
memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau
pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi
kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri
dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan
dapat memainkan peran multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai
penasihat, pemecah masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar,
penasihat, spesialis, katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang
sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat
bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang
mendasari khas yang konsultan disewa bersifat universal. Suatu masalah ada dan
pemilik atau manajer perusahaan telah memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
1. Prosedur
Pendirian Bisnis
1) Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti
diri.
Selain itu terdapat
beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
· Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
· Izin
Domisili.
· Izin
Gangguan.
· Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
· Izin
dari Departemen Teknis.
2) Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3) Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
4) Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan
jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan
usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan
bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan
mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM,
Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
2 . Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah
suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan,
baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
· Adanya
pekerja dan pemberi kerja
Antara
pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang
kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah
(pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja,
maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban
pekerja dan si pemberi kerja.
· Pelaksanaan
Kerja
Pekerja
melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
· Waktu
Tertentu
Pelaksanaan
kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi
kerja.
· Adanya
Upah yang diterima
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk
sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri
maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya
kontrak kerja
Pasal
1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian
yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU
Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu
adanya :
· Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
· Kewenangan
Pihak-pihak
yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai
kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa
yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
· Objek
yang diatur harus jelas
Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
· Kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh
bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
3. Kontrak
Bisnis
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang
disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun
bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan
dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional adalah Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat
dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua
adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.