PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah
untuk dijadikan sebagai dasar pembeajaran agar mahasiswa tahu tentang ilmu
pendidikan kewarganegaraan, mengetahui ilmu bela Negara. Karena ilmu pendidikan
kewarganegaraan merupakan syarat berdirinya suatu Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan sendiri mempunyai arti merupakan unsur Negara sebagai syarat
berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola
piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cita akan tanah air
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan
Kewarganegaraan juga sebagai perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga Negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa
mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya..
Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara
Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B. Kompetensi yang diharapkan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.Selain itu juga
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
C. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
BANGSA adalah orang yang memiliki asal dari keturunan yang sama, adat, sejarah
dan pemerintahannya sendiri. Jadi BANGSA INDONESIA adalah sekelompok manusia
yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya satu bangsa serta
berproses didalam satu wilayah Indonesia.
Namun
adapun pengertian Bangsa dari beberapa ahli, contohnya seperti berikut:
Pengertian
Bangsa Menurut Para Ahli
Ernest
Renan (1823-1892), dalam pidatonya di Universitas Sorbone Paris 11 Maret 1882.
Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa
dirinya bersatu karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa
lampau dan mempunyai cita-cita yang sama tentang masa depan.
Otto
van Bauer. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakter (watak)
yang sama yang terbentuk karena adanya perasaan senasib yang sama.
Friederich
Ratzel (Faham Geopolitik). Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena
adanya hasrat (kemauan) untuk bersatu yang timbul dari adanya rasa kesatuan
antara manusia dan tempat tinggalnya.
Soekarno.
Suatu bangsa di samping memiliki ciri-ciri tertentu juga harus ditandai oleh
adanya kesamaan rasa cinta tanah air.
Ki
Bagoes Hadikoesoemo. Bangsa adalah bersatunya orang dengan tempat ia berada,
persatuan antara orang dengan wilayah.
Rawink,
bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan
terletak dalam geografis tertentu.
Otto
Bauer bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan
karakteristik (nasib).
Ki
Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan pengertian bangsa pada
persatuan antara orang dan tempat.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
D. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
SISTEM KENEGARAAN INDONESIA
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang
mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
Dalam UUD 1945
telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan
kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraaan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta
melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdasarkan
ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral,
dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama; bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan
dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang
mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
Di Indonesia proses
menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia
merupakan suatu proses atau rangkaian tahaptahapnya yang berkesinambungan. Secara
ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan
bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan
tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
a.
Perjuangan Kemerdekaan.
b.
Proklamasi.
c. Adanya
pemerintahan, wilayah dan bangsa.
d.
Pembangunan Negara Indonesia.
e. Negara
Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali
adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah :
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta
yakni; Ke-Esaan Tuhan; Manusia harus beradab; Manusia harus bersatu;
Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai
nilai keadilan; Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
b. Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar
yang tidak dapat ditinggalkan
karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan
memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan
memahami proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai hasil perjuangan bangsa.
Pendidikan pendahuluan bela negara adalah
kesamaan pandangan bagi landasan
visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Asasi Manusia
visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
2. Pemahaman Hak Asasi Manusia
Hak Asasi
Manusia meliputi:
a. a. Hak warga
negara
- Hak untuk
hidup
- Hak
membentuk keluarga
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil
- Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak atas
status kewarganegaraan
- Kebebasan
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
- Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
- Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
- Hak
mendapat pendidikan
b.
Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
- Membayar
pajak.
- Menjadi
saksi di pengadilan.
- Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain-lain.
c. Tanggung
jawab warga negara
Tanggung
jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
(duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya
tersebut. Bentuk tanggung jawab warga negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional.
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa.
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan).
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
d. Peran
warga negara
- Ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
-
Menciptakan kerukunan umat beragama.
E. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Bentuk
Demokrasi
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
Pemerintah
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
Pemerintahan
Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica
yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan
sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
(rakyat).
Kekuasaan
dalam Pemerintah
Kekuasaan
pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu
: kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan
oleh parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang –
undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan
untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan –
tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica
oleh John Locke).
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem –
sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator
bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan
presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa
pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral
bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal
yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia
yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan
peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan
Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945
(Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu
perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap
warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar
Tertulis.
F. PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN
REPUBLIK INDONESIA
Beberapa prinsip dasar
sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi
di tangan MPR, Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR, Menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh
badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan
tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah
:
a. Pemerintah Pusat, tugas pokok
pemerintahan RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Pemerintah Wilayah,
(propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota
administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Urusan pemerintahan umum meliputi
bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan
pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c. Pemerintah Daerah (Pemda I dan
Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas desentralisasi yang selanjutnya
disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintahan daerah
adalah kepala daerah dan DPRD.
G. PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI
MANUSIA
Pengertian
HAM
Hak asasi adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak
kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak – hak dasar lain yang melekat
pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak
asasi manusia hakikatnya semata – mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari
tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak – hak asasi ini menjadi dasar
hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya,
diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak
kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak
kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Di
dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa
nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan
berikut:
1) Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3) Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang,
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1
angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan
HAM meliputi :
Kejahatan
genosida;
Kejahatan
terhadap kemanusiaan
H. KERANGKA DASAR KEHIDUPAN
NASIONAL MELIPUTI KETERKAITAN ANTARA FALSAFAH PANCASILA, UUD 1945, WAWASAN
NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam
filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
Kalau
dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat
Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat
Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran
mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
1.
Pancasila sebagai ideologi negara
Telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah
bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk
dalam negara. Cita–cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga
dengan demikian Pancasila merupakan Ideologi Negara.
2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat
berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan
ini bukan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak
adanya pemerintahan).
b. Mengingat
kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas untuk
membuat undang–undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
-
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4. Konsepsi
pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan
motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin berdiri
dengan kokoh.
c. Adanya
masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Konsepsi
UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui
adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur
dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
J. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa
(OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.