Selasa, 24 November 2015

SYARAT UTAMA PEMBUATAN BANDARA

BANDARA 

Kita sering mendengar kata ini, hal yang ada dalam pemikiran kita tentang tempat ini adalah Pesawat dan Lokasi pemberangkatan. Kita hanya mengetahui tentang prosedur keberangkatan melalui trasportasinya saja, tetapi tidak tahu persyaratan apa saja yang di kerjakan sebelum tempat itu menjadi bandara.
Berikut adalah persyaratan pembuatan bandara :

IZIN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA
Perizinan Direktorat Bandar Udara
Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2001 Tentang Kebandarudaraan;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 11 Tahun 2010 Tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 48 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Bandar Udara; dan
  6. Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan.

Persyaratan :

  1. Pembangunan bandar udara pusat penyebaran dan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Menteri;
  2. Pembangunan bandar udara bukan pusat penyebaran yang ruang udara di sekitarnya tidak dikendalikan hanya dapat dilakukan setelah ditetapkan keputusan pelaksanaan pembangunan oleh Bupati/Walikota;
  3. Penyelenggara bandar udara melaksanakan pekerjaan pembangunan bandar udara paling lambat 1 tahun sejak keputusan pelaksanaan pembangunan ditetapkan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1.    Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan  bandar udara mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan :
·         Salinan keputusan penetapan lokasi;
·         Rencana induk bandar udara;
·         Bukti penguasaan tanah;
·         Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
·         Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
2.    Untuk memperoleh keputusan pelaksanaan pembangunan penyelenggara bandar udara mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota setempat dengan melampirkan :
1.    Salinan keputusan penetapan lokasi;
2.    Rencana induk bandar udara;
3.    Bukti penguasaan tanah;
4.    Pertimbangan teknis dari Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi;
5.    Dokumen rancangan teknis bandar udara yang meliputi rancangan awal dan rancangan teknis terinci sesuai dengan standar yang berlaku;
6.    Studi analisis mengenai dampak lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
3.    Direktur Jenderal menyampaikan hasil evalusai kepada Menteri selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap;
4.    Menteri menetapkan pelaksanaan pembangunan dengan memperhatikan hasil evaluasi Direktur Jenderal selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap;
5.    Bupati/Walikota menetapkan pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah dokumenditerima secara lengkap 


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANANNAVIGASIPENERBANGANINDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
PRESIDEN REPUBLIK iNDONESIA
2.    Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perum.
3.    Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
4.    Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5.    Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6.    Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran operasional dan keselamatan penerbangan.
7.    Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
8.    Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.

Syarat selajutnya adalah maskapai atau pihak selaku pengurus bandara harus mengutamakan keselamatan seluruh orang yang ada di bandara, dan harus memastikan keamanan tempat tersebut terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Adapun tahap selanjutnya yaitu:
Tata Perizinan
-       Pemberian Persetujuan Terbang
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Tempat Kebisingan
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Keselamatan Hasil Penerbangan
-       Persetujuan dan Pengesahan Hasil penelitian Rencana Induk Bandar Udara

Dan yang terakhir adalah STANDAR PROSEDUR OPERASI

Selasa, 20 Oktober 2015

MASALAH SAMPAH (LIMBAH RUMAH TANGGA)

Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).

Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri (semi industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus semi industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output, sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut sangat kurang. Beberapa kasus pencemaran terhadap lingkungan telah menjadi topik hangat di berbagai media masa, misalnya pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi Utara yang berdampak terhadap timbulnya bermacam penyakit yang menyerang penduduk yang tinggal di sekitar teluk tersebut.
Para pelaku industri kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang menghasilkan berbagai jenis-jenis limbah dan sampah. Limbah bagi lingkungan hidup sangatlah tidak baik untuk kesehatan maupun kelangsungan kehidupan bagi masyarakat umum, limbah padat yang di hasilkan oleh industri-industri sangat merugikan bagi lingkungan umum jika limbah padat hasil dari industri tersebut tidak diolah dengan baik untuk menjadikannya bermanfaat.



Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah merupakan buangan atau sesuatu yang tidak terpakai berbentuk cair, gas dan padat. Dalam air limbah terdapat bahan kimia yang sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tipus, kolera dan penyakit lainnya. Air limbah tersebut harus diolah agar tidak mencemari dan tidak membahayakan kesehatan lingkungan. Air limbah harus dikelola untuk mengurangi pencemaran.

Dalam dunia arsitektur ada metode yang bisa diterapkan dalam merencanakan pengolahan limbah rumah tangga yaitu dengan :
• Membuat saluran air kotor
• Membuat bak peresapan
• Membuat tempat pembuangan sampah sementara
contoh seperti gambar berikut:






Pengolahan Sampah


Alternatif Pengelolaan Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip–prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.

Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah.

Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan penghapusan penggunaan.
cara memilih dan memilah sampah:



Kesimpulannya: jika masyarakat tau perbedaan antara sampah organik dan anorganik, serta keuntungan dalam mendaur ulang sampah tersebut, mungkin mereka lebih giat lagi dalam mengumpulkan sampah dari rumahnya sendiri. Harusnya pemerintah mencanangkan Program daur ulang sampah dan Bank sampah di seluruh kecamatan yang ada di Indonesia agar menekankan angka Sampah Dunia.




MASALAH SAMPAH (DI SUNGAI)

SAMPAH DAN PENGELOLAANNYA

Sampah adalah suatu bahan atau benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia, atau benda padat yang sudah tidak digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Para ahli kesehatan masyarakat Amerika membuat batasan, sampah (waste) adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang, yang berasal dari kegiatan manusia, dan tidak terjadi dengan sendirinya.

Dari batasan ini jelas bahwa sampah adalah merupakan hasil suatu kegiatan manusia yang dibuang karena sudah tidak berguna. Sehingga bukan semua benda padat yang tidak digunakan dan dibuang disebut sampah, misalnya : benda-benda alam, benda-benda yang keluar dari bumi akibat gunung meletus, banjir,pohon di hutan yang tumbang akibat angin rebut, dan sebagainya. Dengan demikian sampah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :

  • Adanya sesuatu benda atau bahan padat.
  • Adanya hubungan langsung atau tak langsung dengan kegiatan manusia.
  • Benda atau bahan tersebut tidak dipakai lagi.
    Pernah membuang sampah disungai? kegiatan ini kelihatanya sepele namun pengaruhnya dalam kehidupan sungguh sangat luar biasa hebatnya, tak bisa kita bayangkan apabila masing-masing kaluarga membuang satu tas plastik sampah ke sungai, padahal kita tahu ada jutaan keluarga di indonesia sehingga apabila ditotal maka ada jutaan tas sampah perhari, itu baru dalam satu hari lalu berapa total dalam satu tahun dan berapa jumlahnya diseluruh dunia. efeknya dapat kita saksikan banjir terjadi dimana-mana, air sungai rusak, banyak jenis ikan punah dan bermacam kerugian lainya yang semua itu tentu sangat merugikan kehidupan manusia itu sendiri.



    Alasan membuang sampah di sungai
  • Tidak ada tempat pembuangan sampah didekat rumah, padatnya pembangunan tidak menyisakan lahan kosong sebagai tempat menampung sampah rumah tangga.
  • Ikut-ikutan tetangga atau orang banyak yang juga melakukanya sehingga seakan menjadi budaya.
  • Niat hati ingin membuang sampah pada tempatnya tapi melihat ada yang lebih praktis maka memilih melamparnya saja disungai.
  • Biaya pembuangan sampah disungai lebih murah jika dibanding mengerjakan tukang kebersihan untuk menggangkutnya ke tempat pembuangan sampah akhir TPA.
  • Tinggal dibantaran sungai sehingga lebih dekat membuangnya, tinggal melempar maka selesai sudah urusan pembuangan sampah.
Apapun alasanya yang jelas membuang sampah disungai merupakan sebuah tindakan tidak terpuji yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang banyak, disini kita akan coba uraikan apa saja yang mungkin terjadi apabila kita melestarikan budaya bahwa sungai adalah tempat pembuangan sampah.

Akibat membuang sampah di sungai
  1. Air sungai tidak dapat mengalir dengan normal karena tersumbat sampah pada area tertentu yang terjadi penumpukan misalnya pada pintu air.
  2. Banjir terjadi karena sungai tidak dapat berfungsi dengan baik.
  3. Ikan mati dan terjadi kepunahan beberapa spesies yang hidup di sungai karena jenis sampah tertentu membawa bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem  yang hidup di dalam air sungai.
  4. Pepohonan atau tanaman yang seharusnya tumbuh subur disekitar sungai menjadi mati sehingga lingkungan menjadi rusak tidak bersahabat.
  5. Kualitas air menjadi rusak, hamparan sungai yang sebelumnya terlihat biru bersih menyegarkan bisa berubah menjadi hitam pekat atau warna lainya dengan bau busuk menyengat.
  6. Psikologi masyarakat disekitar sungai terganggu, sering menutup hidung karena bahu dan terganggunya aktifitas kehidupan sehari-hari.
  7. Banyak ragam jenis penyakit baru karena kualitas air sungai yang buruk, padahal banyak warga yang menggunakanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Banyak sekali kerugian yang ditimbulkan akibat membuang sampah di sungai, akibatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang membuangnya saja namun harus ditanggung masyarakat umum, hewan-hewan, ikan, pepohonan dan keseimbangan alam menjadi terganggu sehingga planet bumi menjadi tidak layak untuk dihuni. jadi mari mulai dari diri sendiri untuk membudayakan membuang sampah pada tempatnya, semoga dapat kita jaga lingkungan sekitar dan dapat kita saksikan kembali birunya air sungai di kota besar seperti jakarta, semarang, surabaya, aceh, papua dan kota-kota lainya di indonesia dari sabang sampai merauke.

Dalam permasalahan ini, masyarakat dan pemerintah juga harus berperan serta dalam masalah sampah di sungai.
Jika pemerintah menyediakan tempat pembuangan sampah di daerah pinggiran sungai tepatnya di setiap RT/RW, maka masyarakat tidak akan membuang sampah kesungai itu lagi.
Dan jika warga sadar akan dampak yang disebabkan karena ulahnya membuang sampah ke sungai, dia juga akan menjaga kebersihan tempat tinggal dan limngkungan di sekitarnya.

MASALAH SAMPAH (DI GUNUNG)

Budaya konsumerisme masyarakat saat ini mempunyai andil besar dalam peningkatan jenis dan kualitas sampah. Di Era Globalisasi, para pelaku usaha dan pebisnis bersaing sekeras mungkin untuk memasarkan produknya, tidak hanya itu tapi mereka memiliki strategi bisnis dengan mengemas produknya dengan kemasan yang menarik konsumen. Bervariasinya kemasan produk tersebut menimbulkan peningkatan jenis dan kualitas sampah. Sayangnya desakan menciptakan produk baru beserta kemasannya oleh para pelaku usaha tidak dibarengi dengan memikirkan sistem pengelolaan persampahannya.

Kondisi ini seharusnya memacu berbagai pihak untuk turut memikirkan solusi dari pengelolaan sampah, khususnya pemerintah yang mengatur kebijakan dan para produsen sampah.

Pengetahuan tentang pengelolaan sampah sebenarnya masih relative minim dan dipahami secara parsial.  Padahal permasalahan sampah memiliki dampak dan ruang lingkup yang sangat luas baik lokal, nasional bahkan internasional terhadap lingkungan dan tata ruang juga aspek sosial ekonomi. Sehingga diperlukan pemikiran, pengelolaan dan pengaturan kebijakan sampah yang terintegrasi.

Sampah adalah suatu bahan atau benda padat yang sudah tidak dipakai lagi oleh manusia, atau benda padat yang sudah tidak digunakan lagi dalam suatu kegiatan manusia dan dibuang. Para ahli kesehatan masyarakat Amerika membuat batasan, sampah (waste) adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang, yang berasal dari kegiatan manusia, dan tidak terjadi dengan sendirinya. Permasalahan sampah bukan hanya terjadi di lngkungan sekitar, bahkan saat ini sampah juga banyak terdapat di atas Gunung.
Akhir akhir ini banyak sekali masyarakat yang menggaumi aktifitas mendaki gunung, namun belum sepenuhnya mengerti apa itu arti “mendaki” yang sesungguhnya.
Contohnya Botol plastik dan bungkus plastik mi instan tampak berserakan di salah satu sudut tepian Danau Ranu Kumbolo, Gunung Semeru, Jawa Timur.

Sampah itu ditinggalkan begitu saja oleh para pendaki dan pengunjung gunung tertinggi di Pulau Jawa tersebut, tanpa ada yang berinisiatif membawanya ke tempat pembuangan di bagian bawah gunung.
Data Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menunjukkan setiap pengunjung membuang sekitar 0,5 kilogram sampah di Gunung Semeru. Padahal, setiap hari gunung tersebut disambangi 200 hingga 500 pendaki.





Pengelolaan sampah

Berdasarkan pemantauan selama beberapa tahun terakhir, Rosek menyaksikan bagaimana kesadaran para pengunjung untuk membuang sampah di tempat yang sudah dialokasikan sangat rendah.
Dia juga menyoroti manajemen taman nasional yang ingin mengembangkan wisata dengan meningkatkan kuota pengunjung per hari, namun tidak diimbangi dengan kesiapan mengolah sampah.
“Dengan kesadaran pengunjung yang lemah ditambah sarana dan prasarana yang sangat kurang, sehingga taman nasional dan gunung-gunung kini menjadi tempat pembuangan sampah,” kata Rosek.
Terbatasnya kemampuan pengelola gunung dan taman nasional untuk menangani sampah diakui Khairunissa, humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Menurutnya, pengelola Gunung Semeru hanya memiliki anggaran menyewa truk untuk mengeluarkan sampah setiap pekan. “Nggak mungkin setiap hari, kita nggak punya anggaran untuk itu.”
Gunung Semeru juga mengandalkan empat personel untuk menjaga pintu jalur pendakian Ranupani. Bila ditambah dengan tenaga upah, ada 10 orang yang berjaga di sana.

Beruntung masih ada sekelompok orang yang sadar akan masalah sampah di atas gunung. seperti halnya Trashbag Comunity yang mencanangkan program "Sapu Jagad". Mereka tidak hanya mendaki gunung tertentu, mereka juga melakukan aksi bersih bersih gunung seperti yang ada di gambar berikut.

Harusnya para pendaki baru mempunyai pengetahuan tentan tata cara mendaki yang baik agar tidak sembarangan mendaki. Perlu banyak pelatihan sebelum mendaki, sebab "Kita hanya meminjam alam ini dari anak cucu kita, maka rawatlah sebagaimana Tuhan menitipkan alam ini kepada kita".