1. Hukum Negara Dan
Pemerintahan
A. HUKUM
1. DEFINISI HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2. CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah
mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah
sebagai berikut:
o
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
o
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
3. Sumber – Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis, yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
4. Pembagian Hukum
Hukum
Menurut Bentuknya:
a) Hukum tertulis, yaitu hukum
yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
b) Hukum tidak tertulis, yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan
Hukum
Menurut Tempat Berlakunya:
a) Hukum nasional, yaitu huku
yang berlaku di suatu negara
b) Hukum internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan dunia internasional
c) Hukum asing, yaitu hukum
yang diberlakukan di negara lain
Hukum
Menurut Sumbernya:
a) Sumber hukum material, yaitu
kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat
disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat
b) Sumber hukum formil, yaitu
sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan
dengan tata cara pembentukannya
Hukum
Menurut Waktu Berlakunya:
a) IUS CONSTITUTUM (hukum
positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam
wilayah tertentu
b) IUS CONSTITUENDUM, yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang
Hukum
Menurut Isinya:
a) Hukum Privat, yaitu hukum
yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan
b) Hukum Publik, yaitu hukum
yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara
dengan perorangan.
Hukum
Menurut Cara Mempertahankannya:
a) Hukum Formil, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan
hukum materil
b) Hukum Materil, yaitu hukum
yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang
wujud perintah dan larangan – larangan
Hukum
Menurut Sifatnya:
a)
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak
b)
Hukum
yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
B. NEGARA
1. DEFINISI NEGARA
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2. SIFAT NEGARA
2. SIFAT NEGARA
1.
Sifat memaksa
Negara dapat
memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan
memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada
pemaksaan fisik
Hak negara ini
memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan
anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
3. BENTUK NEGARA DAN
KENEGARAAN
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut
berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu
a) Negara
Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu
kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1.
Negara
Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan
pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
2.
Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua
urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan
sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada
daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam
negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom.
Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem
desentralisasi.
b) Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1.
Pemerintah
Federal
Biasanya pemerintah federal
mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan,
pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat,
setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara,
Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
4. Unsur – Unsur
Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara
adalah:
a)
Unsur
pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat.
b)
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
C. PEMERINTAHAN
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga,
alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai
tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
D. WARGA NEGARA
DAN NEGARA
1.
ASAS KEWARGANEGARAAN
a)
ASAS Ius-Sanguinis dan Asas Ius-Soli
Setiap negara
yang berdaulat berhak menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi
warganegara. Terkait dengan syarat-syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata
negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis dan
asas ius-soli.
b)
Asas
ius-sanguinis adalah asas keturunan dan hubungan darah, artinya bahwa
kewarganegaraan seseorang adalah warga negara A karena orangtuanya adalah
warganegara
c)
Asas ius soli
adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status Kewarganegaraan seseorang
ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara B tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Dalam
hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara
lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain
melahirkan anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang
berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya.
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut
asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang
berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
Bipatrid ( dwi
Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait
seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani
adalah suami istri yang berstatus warga negara A namun mereka berdomisili di
negara B. Negara A menganut asas ius-sanguinis dan negara B menganut asas
ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka Dani. Menurut negara A yang menganut
asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya karena mengikuti
Kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara B yang menganut ius-soli, Dani
juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara B dengan demikian
Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride. Sedangkan apatride (
tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan,
seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun. Misalnya, Agus
dan Ira adalah suami istri yang berstatus warganegara B yang berasas ius-soli.
Mereka berdomisili di negara A yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah
anak mereka Budi, menurut negara A, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya,
karena orang tuanya bukan warganegaranya. Begitu pula menurut negara B, Budi
tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di wilayah negara lain.
Dengan demikian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.
2.
WNI Berdasarkan undang – undang
nomor 62 tahun 1958
Undang – undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai
sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan
tanggal 1agustus 1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai
ketentuan – ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara
– cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27
desember 1949.
Hal – hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain:
1. Siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI)
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan biasa
3. Akibat pewarganegaraan
4. Pewarganegaraan istimewa
5. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia
6. Siapa yang dinyatakan berstatus asing.
Menurut undang
– undang :
1) Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2) Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang itu.
Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1) Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI,
2) Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja,
3) Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
1) Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2) Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang itu.
Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1) Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI,
2) Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja,
3) Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
3. HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Apabila
seseorang telah menjadi warga negara suatu negara, maka ia memiliki suatu
hubungan dengan negaranya. Hubungan tersebut pada umumnya berupa peranan.
Peranan pada dasarnya adalah tugas yang diakukan oleh seseorang yang sesuai
dengan statusnya sebagai warga negara.Secara teori, status warga negara
meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.(Cholisin, 2000).
Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi)
serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi
keputusan publik. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan positif merupakan aktifitas
warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan
mereka. Sedangkan peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Selain itu, peranan itu
juga dapat berupa hak dan kewajiban.
- Hak Warga Negara
Kita sebagai warga negara memiliki hak. Hak adalah sesuatu yang seharusnya
didapat oleh warga negara setelah melaksanakan segala sesuatu yang menjadi
kewajibannya sebagai warga negara.
Adapun Hak Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945, sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27)
- Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
- Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan terhadap kekerasan dan kriminalitas.
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
- Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan atau demi kesejahteraan hidupnya.
- Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan pengakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperileh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tesedial.
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negera lain.
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaim manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikian dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budayacdan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Kewajiban Warga Negara
Sebagai warga negara selain memiliki hak, juga memiliki kewajiban terhadap
negaranya. Kewajiban ini dilakukan sebelum seseorang mendapatkan haknya sebagai
warga negara. Jadi, kewajiban itu harus diutamakan, setelah itu baru meminta
haknya sebagai warga negara.
Adapun kewajiban warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut:
- Wajib membayar pajak tepat pada waktunya sebagai kontrak utama antara negara dengan warga negaranya dan wajib membela tanah airnya ( Pasal 27 ).
- Wajib membela pertahanan dan keamanan negarannya (Pasal 29).
- Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam dalam peraturan (Pasal 28J).
- Wajib menjunjung hukum hukum dan pemerintah.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
- Wajib mengikuti pendidikan dasar.
E. TINDAKAN
POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1. ARTI SISTEM
Sistem
adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur,
Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan
yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai
suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema,
prosedur atau metode.
2.Pengertian
Sistem Politik
Sistem Politik
adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi
Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan
dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu
proses yang langggeng
Menurut Almond,
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
"Sebetulnya kasus ini kasus lama," kata Taufik saat ditemui wartawan di kantornya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/4).
Taufik menjelaskan, masalah itu sudah pernah ramai diperbincangkan sejak pertengahan tahun lalu. Tak hanya itu, kedua kubu yang berselisih paham yaitu Musni Umar dan Ricky Agusyadi selaku Ketua Komite SMAN 70 sudah pernah dimediasi. Maka itu, Taufik pun menjadi bingung kenapa belakangan kasus ini jadi terkuak kembali.
"Perselisihan antara keduanya sudah pernah dimediasi oleh Dinas pendidikan, dan hasilnya pun sudah selesai secara internal. Keduanya sudah islah dan sepakat," tambahnya.
Dalam kasus ini, BPKP pun sudah ikut melakukan penyelidikan soal penyimpangan dana komite di sekolah itu. Hasilnya, tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana itu.
"Mediasinya sudah sampai tiga kali dan hasilnya tidak ada apa-apa. Soal dana dari komite itu memang yang belum terpakai tetap harus dipertanggungjawabkan, dana partisipasi orang juga sudah dikembalikan, yang belum terpakai," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian UIN Abdul Shomad mengatakan, bahwa pihak kampus tidak ada kaitannya dengan masalah yang membelit Musni. Meskipun Musni adalah pengajar di kampus mereka.
"Pak Musni memang pernah terdaftar sebagai dosen tidak tetap di UIN Jakarta. Oleh karena itu, ada pun segala bentuk tindakan dan ucapan di luar waktu mengajar adalah tanggung jawabnya secara pribadi dan bukan tanggung jawab kita," kata Abdul.
Untuk diketahui, Musni menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah SMAN 70 dari tahun 2009 sampai 2011. Saat menjabat itulah Musni menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan kepala sekolah SMAN 70 saat itu, Pernon Akbar. Ketika Musni meminta laporan keuangan ke pihak sekolah, namun pihak sekolah tidak memberikannya bahkan terkesan mengundur-undur.
HASIL AKHIR HUKUMAN: SEHARUSNYA UNDANG UNDANG
DI GANTI DENGAN UU YANG BARU, KARENA HUKUMAN YANG DITERIMA OLEH PELAKU TIDAK
SESUAI DENGAN YANG TELAH DIPERBUAT. BANYAK MASYAKARAT YANG MENJADI IMBASNYA.
PEMERINTAHAN JOKOWI
YANG BARU MULAI BERJALAN: MENURUT SAYA PEMERINTAHAN JOKOWI YANG BARU MULAI
BERJALAN TERMASUK GAGAL, KARENA BANYAK JANJI JANJI YANG DIBUATNYA TETAPI MASIH
BANYAK YANG TIDAK TEREALISASIKAN. CONTOHNYA SEPERTI BPJS, MASIH BANYAK
MASYARAKAT YANG TIDAK MENDAPATKAN KARTU BPJS DAN MASIH ADA YANG SALAH SASARAN
Ubaedillah,
A., dkk., Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta:
Prenada Media, 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar